Manajemen Aksi Demonstrasi (MAD)
MAD adalah suatu model pernyataan sikap, penyuaraan pendapat, opini atau tuntutan yang dilakukan dengan jumlah massa tertentu dan dengan teknik tertentu agar mendapat perhatian dari pihak yang dituju tanpa menggunakan mekanisme konvensional (birokrasi). Demostrasi juga bertujuan untuk menekan pembuat keputusan untuk melakukan suatu tindakan.
Latar Belakang dan Tujuan
Aksi umunya di latar belakangi oleh matinya jalur penyampaian aspirasi atau buntunya metode dialog. Dalam trias politica, aspirasi rakyat di wakili oleh anggota legislatif. namun dalam kondisi pemerintahan yang korup, para legislator tidak dapat memainkan peranya sehingga rakyat langsung mengambil “jalan pintas” dalm bentuk aksi. Aksi juga di lakukan dalam rangka pembentukan opini atau mencari dukungan publik. Dengan demikian isu yang di gulirkan harapanya dapat tanggapan beragam dari masyrakat. Dari isu mahasiswa menjadi isu masyarakat kebanyakan.
Landasan Hukum
Aksi adalah hak bahkan dalam situasi tertentu dapat menjadi kewajiban. Dalam Declaration of human right (Freedom of speech) hak untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk aksi di jamin, hak aksi juga di lindungi oleh UUD 1945 pasal 28 beserta amandemenya. Secara lebih spesifik, aksi ini kemudian di atur dengan adanya UU No.9/1998 tentang mekanisme penyampaian pendapat di muka umum.
UU ini mengharuskan panitia aksi harus memberikan pemberitahuan itu harus ada nama yang penanggung jawab aksi, waktu pelaksanaan, rute yang dilewati, isu yang di bawa, jumlah massa dan bentuk aksi. selain itu ada juga larangan untuk melakukan aksi pada hari-hari tertentu dan tempat-tempat tertentu.
Merancang demo (to be continued )